Menu
Moh. Kurdi

SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMBERIAN IMUNISASI RUBELLA MENURUT ISLAM


Pada pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Tim Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Wiraraja menjelaskan tentang bagaimana bagaimana mekanisme pemberian vaksin MR dan hukum pemberian vaksin rubella tersebut menurut hukum Islam
Banyaknya masyarakat dan aparat desa yang ikut menandakan kami sangat diterima di desa tersebut serta banyaknya pertanyaan – pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat terkait dengan Bagaimana yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat ataupun apabila nantinya ada tindakan medis yang dilakukan di sekolah-sekolah.
Harapan kami nantinya setelah selesainya pengabdian kepada masyarakat ini akan mendapatkan hasil yang maksimal yaitu dapat mewujudkan hukum yang sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-undang dan hukum Islam.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia pemberian imunisasi untuk saat ini masih tergolong wajib, artinya setiap anak yang berusia balita sampai pada usia 15 tahun harus sudah terimunisasi khusunya juga vaksin MR atau Rubella. Permen nomor 12 tahun 2017 juga mengatur bagaimana mekanisme pemberian vaksin MR tersebut yang dimulai dari adanya sosialisasi terlebih dahulu baru kemudian dilakukannya tindakan medic (imunisasi).
Pemberian imunisasi ini masih banyak masyarakat yang menolak pemberian vaksin MR tersebut karena di dalam vaksin tersebut masih terindikasi mengandung babi dan organ manusia. Bahkan MUI belum mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin MR ini bahkan MUI sempat mengeluarkan fatwa haram.


Tidak ada komentar